Sudah Siap Menikah? Ini 8 Hal yang Harus Dipersiapkan
Tuturmama – Sudah siap menikah juga berarti sudah siap menghadapi lika-liku dalam kehidupan rumah tangga yang kerap kali menghantam. Sebab menikah merupakan ibadah terpanjang yang dilakukan bersama pasangan dan tidak boleh dilakukan secara asal atau pun sembarangan.
Dalam agama Islam, pernikahan merupakan ibadah yang mulia dan suci karena di dalamnya terjadi peristiwa penyatuan dua insan berbeda jenis secara sah.
Banyak orang menikah dengan alasan yang berbeda-beda. Dari keinginan menikah karena sudah lama sendiri, merasa kesepian dan membutuhkan teman, ingin kehidupan lebih terjamin, hingga keinginan untuk segera menggendong bayi. Namun, setelah menikah sebagian orang justru menyesali keputusan tersebut. Karena menikah tidak hanya soal siap secara finansial tetapi juga harus siap secara mental dan batin.
Berikut 8 Hal yang Perlu Dipersiapkan Jika Sudah Siap Menikah
1. Memahami Tujuan Pernikahan
Hal yang pertama dan paling utama yang perlu kamu perhatikan jika sudah siap menikah adalah tujuan. Apa tujuan sebuah pernikahan. Jangan sampai salah memahami tujuan pernikahan, sebab akan berakibat pada keutuhan rumah tangga ke depannya.
Sebelum menikah, pahami dulu hakikat pernikahan dengan sebaik mungkin. Hakikat pernikahan ialah ibadah dua orang insan, laki-laki dan perempuan yang berjanji untuk bersatu dalam ikatan yang sah dan bersedia hidup bersama baik dalam keadaan suka maupun duka.
Adapun dalam Islam, pernikahan memiliki tujuan-tujuan mulia. Tujuan-tujuan mulia tersebut yang pertama adalah menjalankan perintah Allah, seperti yang tertulis dalam kitab suci alquran.
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur Ayat 32).
Menikah juga bertujuan menyempurnakan separuh agama. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.” (HR. Al Baihaqi).
Tujuan selanjutnya ialah menjalankan sunah rasul. “Menikah itu termasuk dari sunnahku, siapa yang tidak mengamalkan sunnahku, maka ia tidak mengikuti jalanku.” (HR. Ibnu Majah).
Menikah juga bertujuan membentengi diri dan menundukkan pandangan. “Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa), karena shaum itu dapat membentengi dirinya.” (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, dan lainnya).
Tujuan suci pernikahan yang terakhir ialah memiliki keturunan yang baik, seperti yang tertulis dalam surat An-Nahl ayat 72.
2. Meluruskan Niat
JIka benar-benar sudah siap menikah sebaiknya luruskan kembali niat. Sudahkan benar niat untuk melangsungkan pernikahan. Niatkan untuk menjalankan perintah Allah seperti tujuan-tujuan suci pernikahan di atas. Niatkan menikah untuk menggapai ridha Allah SWT Semata, bukan karena faktor-faktor yang lainnya. Niatkanlah menikah untuk membentuk sebuah keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah.
3. Memahami Diri Sendiri dan Pasangan
Jika sudah memahami diri sendiri dan pasangan, berarti kamu sudah benar-benar siap untuk menikah. Sebab memahami diri sendiri dan pasangan adalah hal yang penting dalam sebuah hubungan.
Dengan memahami diri sendiri dan pasangan, risiko terjadinya pertengkaran dalam rumah tangga akan mengecil, karena pasangan suami istri telah saling memahami satu sama lain. Dengan bgeitu kamu juga akan lebih mudah menghadapi ragam masalah yang mungkin terjadi di dalam hubungan.
4. Mengikuti Bimbingan Pra Nikah
Meskipun tidak wajib, setiap pasangan yang akan menikah sebaiknya mengikuti bimbingan pra nikah agar lebih memahami dunia pernikahan. Pendidikan pranikah ialah serangkaian kegiatan yang mengarah kepada suatu upaya proses pemahaman sebelum seseorang melangsungkan pernikahan. Yang mana semenjak ia memulai, memilih serta mencari jodoh sampai pada saat setelah terjadinya pembuahan dalam Rahim seorang Ibu.
Adapun materi wajib dari bimbingan pra nikah yaitu, membangun landasan keluarga sakinah, merencanakan perkawinan yang kokoh menuju keluarga samara, dinamika perkawinan, kebutuhan keluarga, kesehatan keluarga, dan membangun generasi yang berkualitas.
5. Memahami Parenting
Parenting merupakan ilmu tentang mengasuh, mendidik, dan membimbing anak dengan baik dan benar. Ilmu parenting biasanya diajarkan dalam bentuk seminar, workshop, talkshow, dan kegiatan yang lain.
Dengan memahami ilmu parenting para calon pasangan dapat mempersiapkan diri ketika sudah memiliki anak. Suami dan istri akan mengetahui, apa saja yang harus dilakukan ketika mengalami masalah pelik dalam mengasuh anak.
6. Menyiapkan Tempat Tinggal
Ini merupakan salah satu yang terpenting yang harus dipikirkan jika sudah siap menikah. Pasangan yang akan menikah sebaiknya memikirkan di mana mereka akan tinggal setelah menikah. Di rumah sendiri kah, di rumah salah satu orang tua, atau di rumah kontrakan. Semuanya harus disipkan dan disetujui oleh setiap pasangan, agar nantinya tidak terjadi pertikaian perihal tempat tinggal.
7. Membuat Rincian Biaya
Membuat rincian biaya penting jika sudah siap untuk menikah. Baik itu biaya pernikahan maupun biaya setelah pernikahan. Dan usahakan untuk tidak berhutang agar tidak ada beban setelah membangun rumah tangga.
Buat daftar biaya dengan pasti dan sesuaikan dengan budget yang tersedia. Pangkas yang tidak perlu agar pengeluaran lebih hemat. Sebab membangun rumah tangga juga memerlukan biaya.
8. Melengkapi Persyaratan
Persyaratan yang perlu dilengkapi oleh calon istri di antaranya adalah
- Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.
- Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami)
- Calon Suami & Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.
Lampiran Syarat Nikah:
- Fotokopi KTP, Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK) caten.
- Fotokopi Kartu Imunisasi TT Pas Photo latar biru ukuran 2 X 3 masing-masing caten 5 lbr.
- Akta Cerai dari PA bagi janda/ duda cerai.
- Dispensasi PA bila usia kurang dari 16 pi dan 19 pa.
- Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI
- Surat Keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal
- Surat Keterangan Wali jika Wali tidak selamat dari Kelurahan setempat
- Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari
- N5 (surat ijin orang tua) bila usia caten kurang dari 21 th.
- N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia.
Prosedur Syarat Nikah Bagi Calon Suami:
- Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.
- Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).
- Jika calon Istri se daerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri.
Lampiran Syarat Nikah:
- Fotokopi KTP, Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK)
- Pas Foto 3 x 4 = 2 lembar, jika calon istri luar daerah
- Pas Foto 2 x 3 = 5 lembar, jika calon istri satu daerah/kecamatan
Sumber Gambar: google.com