Bolehkah Ibu Hamil dan Menyusui Berpuasa Ramadhan?
Tuturmama – Sebagai seorang ibu yang memiliki bayi, seringkali pertanyaan bolehkah bolehkah ibu hamil dan menyusui berpuasa Ramadhan acap kali menjadi momok. Terutama pada momen menjelang Ramadhan seperti saat ini yang sudah semakin dekat.
Menjelang datangnya bulan Ramadhan 2022, kita harus mulai mempersiapkan diri dengan berpuasa, rajin beribadah sunnah dan lainnya. Lalu jika Anda sedang menjalani kehamilan pertama, tentu bertanya-tanya, apakah ibu hamil boleh menjalani ibadah puasa selama satu bulan atau harus meninggalkannya?
Namun sebelumnya perlu kita semua ketahui bahwa ibadah puasa adalah wajib hukumnya bagi orang-orang yang beriman. Termasuk Anda wanita Muslim yang sedang hamil. Sama seperti orang lain, kecuali dia takut untuk diri sendiri atau untuk sang bayi dalam kandungan. Maka dalam hal ini boleh baginya untuk tidak berpuasa.
Dikutip Sahijab dari Islamqa, Ibnu ‘Abbas radiyallau’anhu berkata, tentang penafsiran dalam surat Al-baqarah ayat 184:
Artinya: “Dan adapun orang-orang yang dapat berpuasa dengan susah payah, (misalnya orang tua), mereka memiliki (pilihan untuk berpuasa atau) memberi makan orang yang kikir (miskin) (untuk setiap hari).”
“Ini adalah kelonggaran yang agama Islam berikan kepada pria tua dan wanita tua yang mampu berpuasa tetapi sulit. Sehingga mereka mendapat kelonggaran untuk tidak berpuasa dan harus memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari. Dan bagi yang sakit atau hamil, jika takut terhadap anaknya, maka boleh tidak berpuasa dan harus memberi makan (satu orang fakir setiap hari).” (Riwayat Abu Dawud, 2317; sahih oleh al-Albani dalam Irwa al-Ghalil, 25/4, 18)
Puasa Selama Kehamilan
Perlu menjadi catatan penting bahwa ada alasan yang menjadi landasan boleh atau tidaknya seorang ibu hamil tidak berpuasa. Di antaranya sebagai berikut!
Boleh baginya untuk tidak berpuasa jika mengalami kesulitan, tetapi tidak akan membahayakannya.
Wajib baginya (tidak berpuasa) jika puasa akan membahayakan bayinya.
Haram baginya (tidak berpuasa) jika tidak ada kesulitan akibat puasanya.
Syekh Ibn ‘Utsaimin rahimahullah berkata:
Dalam kasus seorang wanita hamil, salah satu dari dua skenario harus berlaku:
Dia kuat dan aktif serta puasa tidak menyebabkan kesulitan apapun padanya atau mempengaruhi bayinya. Wanita ini wajib berpuasa, karena dia tidak memiliki alasan untuk tidak berpuasa.
Ketika seorang wanita tidak bisa berpuasa karena kehamilannya terlalu sulit baginya, atau karena dia lemah secara fisik, atau karena alasan lain. Dalam hal ini dia harus membatalkan puasa, terutama jika itu akan membahayakan bayinya – dalam hal ini dia wajib untuk tidak berpuasa. (Fatawa al-Syekh Ibn ‘Utsaimin, 1/487)
Syekh Ibnu Baz rahimahullah berkata:
Wanita hamil dan menyusui sama hukumnya dengan orang sakit. Jika puasa terlalu berat bagi mereka, maka mereka mendapat hak dan bahkan mendapat anjuran untu berbuka. Namun apabila berbuka, mereka hendaknya mengqadha puasa jika mereka mampu, seperti halnya orang sakit.
Sebagian ulama berpendapat bahwa cukup memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang terlewatkan, tetapi ini adalah pandangan yang lemah. Pendapat yang benar adalah bahwa mereka harus mengqadha hari-hari yang terlewat. Hukumnya sama seperti halnya orang yang sakit dan orang yang sedang dalam perjalanan, berdasarkan firman Allah:
“Tetapi jika ada di antara kalian yang sakit atau dalam perjalanan, maka jumlah yang sama (harus dibuat) dari hari-hari lainnya.”
Hal ini juga dapat kita lihat dalam hadits Anas bin Malik al-Ka’bi, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Allah telah membebaskan musafir dari kewajiban puasa dan telah mengurangi sholat setengah untuknya, dan telah membebaskan wanita hamil dan menyusui dari kewajiban puasa.”
Ibu menyusui boleh tidak berpuasa
Ulama berpendapat bahwa ibu menyusui mendapatkan keringanan puasa. Artinya, mereka mendapat hal untuk tidak menjalankan puasa selama bulan Ramadhan.
Nabi Muhammad SAW pernah bersabda, “Sungguh Allah Yang Maha Perkasa dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan separuh salat bagi orang yang bepergian, dan membebaskan pula dari puasa orang hamil dan orang yang menyusui.” (H.R Al-Khamsah)
Pengganti puasa bagi ibu menyusui
Walaupun mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa, ibu menyusui tetap harus untuk mengganti puasa di luar bulan Ramadan sesuai dengan jumlah hari yang ia tinggalkan. Ada pula ibu menyusui yang harus membayar fidyah sesuai jumlah hari puasa yang ia tinggalkan.
Untuk menjadi pengetahuan kita semua bahwa terdapat tiga kelompok ibu menyusui yang boleh untuk meninggalkan puasa. Kelompok pertama adalah ibu menyusui yang meninggalkan puasa karena alasan kesehatan diri sendiri. Kelompok kedua adalah ibu menyusui yang meninggalkan puasa demi kesehatan bayinya.
Bagi kelompok pertama dan kedua, mereka hanya mendapat kewajiban mengganti puasa di luar bulan Ramadan. Sementara itu, untuk kelompok ketiga adalah ibu menyusui yang meninggalkan puasa karena kesehatan diri dan bayinya. Nah untuk kelompok tersebut wajib mengganti puasa di luar bulan Ramadan dan membayar fidyah.
Berapa fidyah yang harus dibayarkan?
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah sepakat bahwa besaran fidyah yang harus ibu menyusui bayarkan adalah enam ons beras untuk satu hari puasa. Pembayaran fidyah juga bisa kita ganti dengan uang senilai enam ons beras.
Sementara itu, Lembaga Bahtsul Mas’ail PBNU berpendapat bahwa besaran fidyah yang harus ibu menyusui bayarkan adalah sejumlah 0,6 kg atau ¾ liter beras untuk satu hari puasa yang ditinggalkan.
Pembayaran fidyah juga bisa kita ganti dengan uang sesuai hitungan beras yang telah agama Islam tentukan. Dan juga kepada orang-orang tertentu ssuai dengan aturan.
Bolehkah ibu hamil dan menyusui berpuasa?
Berpuasa bagi ibu menyusui memang tidak terlalu berdampak pada produksi ASI. Sebab, penurunan asupan kalori tidak akan memengaruhi produksi ASI. Meski begitu, setiap perempuan memiliki kondisi kesehatan yang berbeda-beda.
Ada ibu menyusui yang tetap bisa berpuasa tanpa mengalami penurunan produksi ASI, namun ada pula yang mengalami masalah menyusui saat puasa. Oleh karena itu, Mama sebaiknya konsultasikan ke dokter terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk berpuasa.
Itulah hukum puasa bagi ibu menyusui dalam Islam. Puasa memang wajib untuk umat Muslim. Namun, Mama tetap harus mengutamakan kesehatan diri sendiri dan si kecil, ya! Jadi jangan galau lagi dengan pertanyaan bolehkah ibu hamil dan menyusui berpuasa karena sudah ada jawabannya.
Nah, meski tidak berpuasa jangan takut kehilangan pahala dan hikmah puasa ya, Ma! Pahala juga bisa mama dapatkan dengan membuat masakan dari resep buka puasa sederhana nan lezat atau dengan menyiapkan menu sahur 30 hari sederhana. Mama juga tetap bisa ikut berbelanja model baju lebaran terbaru untuk menyambut lebaran, juga bisa membuat camilan dari resep kue lebaran enak.
Selamat menjalankan ibadah Ramadhan 2022 mams!
Sumber Gambar: freepik.com