Hukum Sunat Perempuan Menurut Islam
Tuturmama- Hukum sunat perempuan di masyarakat masih menjadi fenomena dan mengundang perdebatan. Hal ini karena beragamnya pemahaman dan juga kultur masyarakat Indonesia terutama dalam menyikapi hal ini. Karena itu orang tua harus mengenal sunat perempuan dan dampaknya bagi kesehatan.
Sementara itu, menurut Islam hukum sunat perempuan memiliki berbagai pendapat yang berbeda dari masing-masing ulama. Terdapat ulama yang menyetujui namun juga ada yang melarang dan bahkan mengharamkan. Karena hal itu termasuk ke dalam faktor-faktor yang mempengaruhi kesehatan anak.
Dari berbagai hukum yang ada menurut Islam, kira-kira yang manakah yang akan relevan dengan keluarga dan anak-anak kita? Mau tahu seperti apa? Berikut penjelasannya.
Menurut Pandangan Ulama
Dalam pandangan ustaz Ahmad Sarwat, seorang ahli fiqih dari Rumah Fiqih Indonesia (RFI) mengenai sunat perempuan. Ia mengatakan, jika dalam Al-Qur’an dan hadits terdapat anjuran hukum sunat perempuan.
Terkait hal tersebut, para ulama fiqih memiliki perbedaan pendapat berkaitan hukum sunat perempuan. Dalil untuk sunat anak perempuan mengacu pada Alquran maupun hadis di mana pensyariatan sunat perempuan mengacu pada Al-Qur’an surat An-Nahl ayat 123, yang berisi:
“Kemudian akan kami wahyukan kepadamu Muhammad, bahwa ikutilah agama Ibrahim, seorang yang hanif dan bukakanlah dia Ibrahim termasuk kepada orang-orang yang mempersekutukan Tuhan.”
Sunat Perempuan Berdasarkan Hadits
Selanjutnya dalam hadits dari Ibnu Abbas mengatakan jika Rasulullah SAW bersabda: “Tindakan khitan itu wajib untuk laki-laki dan memuliakan untuk perempuan.” (HR Ahmad dan Baihaqi).
Sedangkan dalam hadits lainnya melalui riwayat Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda: ”Jika Nabi Ibrahim AS sunat saat berusia 80 tahun dengan menggunakan alat kapak.” (HR Bukhari dan juga Muslim).
Dalam hadist lainnya Nabi Muhammad SAW melalui riwayat dari Aisyah RA: ”Maka potonglah rambut kufur milikmu dan berkhitanlah.” (HR. Muslim)
Dalil-dalil tersebutlah yang menunjukan dasar pelaksanaan tindakan sunat. Dalam hal ini, khusus untuk hukum sunat perempuan, para ulama fiqih terbagi dalam 5 pendapat berbeda.
Mazhab Syafi’i
Perlu kalian ketahui bahwa menurut Mazhab Syafi’i, hukum sunat perempuan dan laki-laki adalah wajib. Sementara menurut pandangan Hanafi, Hambali dan Maliki sunat perempuan termasuk dalam taklifi, melainkan keutamaan atau afdhaliyah.
Dalam tiga mazhab tersebut, mereka mengatakan jika khitan yang perempuan jalani adalah tindakan pemuliaan Islam atas perempuan. Sehingga boleh tidak melakukannya namun jika melakukannya adalah sebuah keutamaan. Hal ini karena perempuan kelak akan memiliki peran penting ibu dalam keluarga.
Mazhab Hanafi
Di dalam Mazhab Hanafi terjadi kesepakatan jika tindakan sunat untuk perempuan tidak wajib. Mayoritas ulama pada mazhab hanafi memandang praktik ini sebagai bentuk kemuliaan untuk perempuan.
Misalnya, ulama dari mazhab hanafi, yaitu Ibnul Humam dalam kitab Fathul Qadir menjelaskan. Jika khitan sebagai bagian dari zakar atau kemaluan pada laki-laki dan farji atau kemaluan perempuan, hukumnya sunnah bagi laki-laki dan kemuliaan bagi perempuan dan tentu tidak wajib layaknya sunat laki-laki.
Ulama lain dari mazhab hanafi, yaitu Az-Zaila’i juga menjelaskan jika Tabyin Al-Haqaiq Syarh Kanzu Ad-Daqaiq menuliskan. Jika tidak sunnah apabila perempuan menjalankan sunat, akan tetapi sebuah kemuliaan jika laki-laki bisa menambahkan kehangatan dan juga keintiman dalam berhubungan suami istri mengingat pentingnya seks dalam sebuah pernikahan.
Mazhab Maliki
Di dalam pandangan mazhab maliki, hukum sunat perempuan sebagai bentuk kemuliaan. Al-Qarafi, dalam kitab Adz-Dzakhirah, menjelaskan, makruh untuk melakukan tindakan sunat pada anak saat hari kelahiran ataupun hari ketujuh.
Hal ini karena tradisi tersebut mirip dengan orang Yahudi. Sementara itu, usia anak untuk khitan adalah saat tujuh tahun, sebagaimana anjuran mereka untuk menjalankan shalat yaitu pada umur tujuh hingga 10 tahun.
Ibnu Hubaib juga menjelaskan jika sunat bagi laki-laki adalah sunnah dan kemuliaan untuk perempuan. Ulama lain dari mazhab maliki yaitu Al-Hathab ar-Rukaini dalam kitab Mawahibul Jalil fi Syarhi Mukhtashar Khalil. Ia menjelaskan bahwa sunat untuk perempuan adalah perbuatan yang mulia dan terpuji.
Mazhab Hanbali
Menurut pandangan mazhab hanbali tindakan sunat bagi laki-laki adalah wajib. Sedangkan, untuk perempuan tidak wajib. Ulama dari mazhab hanbali yaitu Ibnu Qudamah, dalam kitab al-Mughni menyatakan jika:
“Bagi laki-laki tindakan berkhitan adalah wajib, sedangkan, untuk perempuan, tindakan ini merupakan bentuk kemuliaan untuk yang mengerjakannya.”
Mazhab Syafi’i
Menurut pandangan Imam Syafi’i tindakan sunat bagi laki-laki dan perempuan adalah wajib. Ulama mazhab syafi’i yaitu An-Nawawi dalam kitab Minhaj at-Thalibin wa Umdatul-Muftiyin fi al-Fiqh menjelaskan jika pada perempuan sunat adalah dengan memotong sebagian daging kecil yang berada pada bagian atas kemaluan.
Sedangkan pada laki-laki adalah dengan menghilangkan sebagian kulit penutup pada penis. Bagi laki-laki sebaiknya menjalani tindakan ini sebelum umur 7 tahun.
Ulama lain dari mazhab syafi’i yaitu Zakaria al-Anshari dalam kitab Asnal Mathalib Syarah Raudh ath-Thalib menjelaskan jika sunat pada perempuan adalah dengan memotong sebagian daging kecil yang ada pada bagian atas kemaluan perempuan. Yakni yang letaknya dekat keluar urine dan berbentuk mirip jengger ayam serta hukumnya afdhal atau utama.
Kesimpulan
Nah, itulah berbagai hukum sunat perempuan dalam pandangan Islam yang perlu kita ketahui. Karena marak terjadi tindakan sunat pada anak perempuan ini, tidak ada salahnya kita untuk mencari tahu lebih lanjut sebelum memutuskan untuk melakukan atau tidak melakukannya.
Selain menurut hukum Islam, kita juga perlu mengetahui dampak sunat perempuan untuk kesehatan apakah benar-benar baik atau justru berakibat buruk? Jika hal ini buruk maka sebaiknya tidak kalian lakukan demikian pun sebaliknya.
Memilih untuk melakukan sunat perempuan atau tidak merupakan kebebasan. Karena secara hukum negara tidak ada larangan ataupun anjuran. Sementara dalam hukum Islam pun para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini.
Sumber Gambar: freepik.com
Perempuan Wajib Tahu! Ini Bedanya Pelecehan dan Kekerasan Seksual