Hukum Talak 1, 2, dan 3 Menurut Ustadz Adi Hidayat
Tuturmama – Tidak semua pasangan suami dan istri paham tentang hukum talak dalam Islam sehingga dapat merusak hubungan rumah tangga. Ada banyak suami yang asal dalam mengucapkan kata talak tanpa mengetahui hukum antara talak 1, talak 2, dan talak 3.
Talak dalam syariat Islam memiliki arti memutuskan hubungan antara pasangan suami istri dari ikatan pernikahan yang sah menurut syariat agama. Talak terbagi menjadi talak raj’i dan talak ba’in. Suami tidak boleh asal dalam menjatuhkan talak pada istri. Ada beberapa syarat dan ketentuan yang mengatur hukum talak dalam Islam. Seperti yang Ustadz Adi Hidayat sampaikan dalam salah satu tausiyahnya.
Memahami Kaidah Hukum Talak 1, 2, dan 3
“Assalamu’alaikum, Ustadz. Suami saya mengatakan talak 1 kepada saya pada saat emosi. Lelah setelah pulang kerja. Sebelumnya kita berantem. Lalu kemudian saya memaksa suami untuk mengatakan talak 3. Dan suami saya mengatakan talak 3 dalam keadaan emosi dan tertekan. Setelah membaik, kami menyesal. Suami berkata tidak ada niat untuk mentalak 3. Itu terjadi atas dasar tekanan dan paksaan dari istri. Pertanyaannya, sudah berapakah talak yang jatuh kepada saya? Jika suami mentalak saya dua kali padahal belum ada rujuk sama sekali. Tolong dijawab ya, Ustadz dengan jelas. Agar saya paham dan memperbaiki rumah tangga. Jazakumullahu Khair.”
Begitu bunyi pertanyaan yang ditujukan pada Ustadz Adi Hidayat dalam tausiyahnya.
Rumus Rumah Tangga
Sebelum menjelaskan tentang talak, Ustadz Adi Hidayat lebih dulu menyampaikan tentang rumus yang harus ada dalam kehidupan rumah tangga, “Saya senang dengan kalimat terakhir. Saya senang sekali. Saya senang dengan pertanyaan ini, karena ketika pertanyaan ini ditanyakan, diajukan, itu tandanya Anda memang ingin berislah. Ingin mendapat kebaikan dari Allah. Itu yang paling baik. Ada Alquran di surah keempat. Surah An-Nisa ayat 35. Yang bertanya ini, yang menyampaikan pada kami, buka Qur’an surah 4 An-Nisa ayat 35 paling kiri di pertengahan.”
“Allah menyampaikan, jika dalam rumah tangga kalian khawatir ada perdebatan yang gak bisa diselesaikan sehingga berdampak pada terpecah belahnya rumah tangga. Maka kalo gak bisa menyelesaikan sendiri, maka undang atau tanyakan pada orang bijak (halaman), orang paham hukum, orang bisa memberikan solusi. Bukan curhat pada orang yang menambah masalah.”
Ustadz Adi mengatakan bahwa itu rumus dalam rumah tangga.
“Awas, ini rumus di rumah tangga. Kalo sedang punya masalah, ibu khususnya jangan curhat pada orang yang bisa menambah persoalan. Cari orang yang bisa memberikan solusi. Boleh cerita, tapi bukan pada orang yang bisa hanya berbagi cerita pada orang lain. Apalagi media sosial. Hati-hati.”
Ustadz Adi menyebutkan bahwa jika kedua pasangan suami istri ingin islah, memperbaiki, ingin lebih baik lagi, ingin lebih mulia lagi, ingin Allah ridha, maka Allah akan berikan petunjuk kepada keduanya untuk memperbaiki keadaan rumah tangganya.
“Maka syarat yang pertama sebelum saya jawab ini kepada yang bertanya, niatkanlah untuk memperbaiki diri dulu. Jangan sekadar mendapatkan jawaban. Kalo sudah niatnya benar, ingin mendapatkan ridha Allah, ingin memperbaiki, in syaa Allaah akan lebih mudah jalannya untuk memperbaiki dan untuk mendapatkan kenikmatan lebih baik. Maka baru kita bicara kepada hukum.”
Penyebab Pertengkaran dalam Rumah Tangga Selain Uang, Emang Ada?
Hukum Talak 1
Yang pertama, sesuai dengan isi tausiyah Ustadz Adi Hidayat, talak itu tidak bisa dijatuhkan seketika punya nilai lebih daripada satu. Ada jeda.
“Misal, keluar dari kalimat seorang suami, ‘saya talak kamu saat ini’. Mau diucapkan ‘saya talak’ sepuluh kali, ‘saya talak’ tiga kali, ‘saya talak’ sepanjang gunung. ‘Saya talak’ misalnya dari Sabang sampai Merauke, ‘saya talak’ seluas samudera. Tetap jatuhnya satu.”
Talak satu itu prosesnya 3 kali masa suci.
“Talak dalam keadaan suci misalnya, kemudian dia haid sekali, yang kedua haid lagi, yang ketiga kemudian haid lagi, suci pada yang ketiga kali, baru itu batas terakhirnya.”
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa talak yang pertama diberikan disebut talak raj’i. Raj’i itu dari kata rujuk, berpeluang balik. Jadi sebetulnya talak itu bukan untuk memisahkan asalnya. Tetapi untuk merenungkan supaya memperbaiki hubungan keluarga.
Banyak orang salah persepsi.
Talak pertama ini disebut rujuk, motivasi talaknya untuk berpikir supaya rujuk lagi. Bukan supaya pisah. Apalagi saat talak yang pertama ini sengaja berbuat onar supaya pisah betulan.
“Tidak. Renungkan dulu. Ini sejalan gak. Bener gak rumah tangga ini. Ada gak rasa cinta dalam sekali masa suci. Ada gak peluang untuk diskusi. Kalo dalam masa itu tiba-tiba ada ungkapan maaf, atau ada rasa rindu, malamnya berhubungan. Dengan berhubungan itu selesai. Gak ada akad gak ada macem-macem. Talaknya gak berlaku lagi. Selesai di situ.”
Cukup dengan mengucapkan misalnya, “kita rujuk lagi”. Atau tanpa kalimat itu, cukup dengan berhubungan badan. Begitu berhubungan selesai talaknya, tuntas dan tidak berlaku lagi.
Jadi masanya 3 kali waktu suci. Kalo selama 3 kali masa suci tidak ada sama sekali ucapan rujuk dan bersikap abai bahkan bermaksiat di belakang pasangan, maka perempuan bebas.
Hukum Talak 3
“Jangan bercanda dengan hal-hal talak. Ini hukumnya tidak berlaku talak 3. Pertama, jatuh dia hukumnya kalau dungkapkan dengan perasaan sadar,” tutur Ustadz Adi Hidayat.
Talak 1 dan 2 masuk ke dalam talak raj’i, yaitu talak yang masih bisa rujuk selama 3 kali masa haid istri. Sedangkan talak 3 masuk ke dalam talak ba’in, talak final yang membuat suami tidak boleh rujuk begitu saja dengan istri.
Sumber Gambar: google.com