Macam-Macam Talak Beserta Hukumnya dalam Islam
Tuturmama – Macam-macam talak menurut syariat Islam terbagi menjadi beberapa bagian dilihat dari cara suami menjatuhkan talak dan boleh tidaknya suami istri rujuk. Talak berasal dari kata bahasa Arab الطلاق yang artinya memutuskan hubungan antara suami istri dari ikatan pernikahan yang sah menurut syariat agama. Talak terbagi lagi menjadi beberapa jenis berdasarkan waktu dan ketegasan saat mengucapkannya.
Perceraian menurut Islam atau thalaq berasal dari bahasa Arab yang diambil dari kata thalaqa-yuthliqu-thalaqan yang semakna dengan kata thaliq yang bermakna al irsal atau tarku, yang berarti melepaskan dan meninggalkan. Talak juga berarti memutuskan atau melepaskan ikatan pernikahan atas kehendak suami.
Beberapa ulama memiliki pendapat yang berbeda tentang talak. Menurut ulama mazhab Hanafi dan Hambali, talak adalah pelepasan ikatan perkawinan secara langsung untuk masa yang akan datang dengan lafal yang khusus. Menurut mazhab Syafi’i, talak adalah pelepasan akad nikah dengan lafal talak atau yang semakna dengan itu. Sedangkan menurut mazhab Maliki, talak adalah suatu sifat hukum yang menyebabkan gugurnya kehalalan hubungan suami istri.
Macam-Macam Talak, Syarat, dan Hukumnya dalam Islam
Macam-Macam Talak
Berdasarkan Pembagian
Melihat dari cara suami menjatuhkan talak pada istri, talak terbagi menjadi dua. Yaitu talak sunni dan talak bid’i.
Talak sunni adalah talak yang suami jatuhkan pada istri ketika istri dalam keadaan suci (tidak haid) atau tidak bermasalah dalam hukum syara’. Adapun talak bid’i adalah kebalikan dari talak sunni. Talak bid’i suami jatuhkan ketika istri sedang dalam keadaan haid. Tau bermasalah dalam pandangan syar’i.
Kemudian, melihat dari boleh tidaknya suami rujuk dengan istri, talak terbagi menjadi dua. Talak raj’i dan talak ba’in.
Talak raj’i adalah talak yang suami jatuhkan pada istri (talak 1 & 2) yang belum habis masa iddahnya. Dalam hal ini suami boleh rujuk pada istrinya kapan saja selama masa iddah istri belum habis. Atau sama dengan tiga kali masa suci istri dari menstruasi.
Sedangkan talak ba’in adalah talak yang suami jatuhkan pada istri yang telah habis masa iddahnya. Talak ba’in terbagi lagi menjadi dua. Yaitu talak ba’in sugra dan talak ba’in kubra.
Talak ba’in sughra adalah talak yang suami jatuhkan pada istrinya (talak 1 dan 2) yang telah habis masa iddahnya. Suami boleh rujuk lagi dengan istrinya, tetapi dengan akad dan mahar yang baru. Sementara itu, talak ba’in kubra adalah talak yang suami jatuhkan pada istrinya bukan lagi talak 1 dan 2 tetapi telah talak 3. Maka, suami juga masih boleh kembali dengan istrinya, tetapi dengan catatan, setelah istrinya menikah dengan orang lain dan bercerai secara wajar.
Berdasarkan Jenis
Adapun macam-macam talak dari segi jenisnya, talak terbagi menjadi dua dilihat dari segi waktu dan ketegasan. Dari segi waktu, talak terbagi menjadi tiga yaitu talak sunni (talak yang dijatuhkan sesuai tuntutan sunnah dan istri dalam keadaan suci), talak bid’i (talak yang tidak memenuhi syarat talak sunni), dan talak la sunni la bid’i (yang tidak termasuk talak sunni dan talak bid’i).
Dari segi ketegasan, ada talak sharih (talak dengan mempergunakan kata-kata yang jelas dan tegas, dipahami sebagai pernyataan talak setelah terucap dan tidak diragukan) dan talak kinayah (talak dengan menggunakan kata-kata sindiran atau samar-samar dan perlu niat dari diri suami).
Contoh kalimat talak sharih di antaranya yaitu, “Engkau saya talak sekarang juga, engkau saya firaq sekarang juga, engkau saya sarah sekarang juga.”
Sedangkan contoh kalimat talak kinayah yaitu, “Selesaikan sendiri segala urusanmu, pergilah ke rumah orang tuamu, keluarlah dari rumah ini sekarang juga.”
Dalam Islam, Inilah 6 Sikap Suami Saat Istri Menolak Berhubungan
Syarat Talak
Ada syarat-sayarat yang perlu suami perhatikan saat menjatuhkan talak pada istri. Yang pertama, ia adalah suami yang benar-benar sah secara hukum negara dan agama (dalam ikatan pernikahan yang sah). Kedua, telah baligh atau dewasa. Selanjutnya, suami yang menjatuhkan talak harus berakal sehat, mengucap dengan ikhtiar, paham tentang talak, dan berucap tanpa paksaan atau tekanan dari orang lain.
Rukun Talak
Yang mengucapkan talak harus suami sah. Jika selain suami tidak boleh mentalak. Kedua, istri, orang yang dilindungi oleh suami dan akan ditalak. Terakhir, Lafal yang ditujukan untuk mentalak, baik itu terucap secara langsung (tegas) maupun berupa sindiran (kinayah) dengan niat.
Hukum Talak
Asal hukum talak adalah makruh karena talak merupakan perbuatan halal tetapi sangat dibenci oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam, bersabda: “Perbuatan halal, tetapi paling dibenci oleh Allah adalah talak”. (HR. Abu Daud).
Imam Hambali dan Hanafi berpendapat bahwa talak adalah terlarang, kecuali karena alasan yang benar. Sedangkan, golongan Hambaliyah berpendapat bahwa talak hukumnya kadang (kadang haram, kadang mubah, kadang sunah). Boleh menjatuhkan talak apabila suami meragukan kebersihan tingkah laku isterinya, atau sudah tidak lagi mencintai istrinya.
Sejarah Talak
Talak merupakan bagian dari sejarah manusia yang tak terpisahkan dan tercatat di berbagai peradaban seperti Yunani, Iran, Mesir dan China. Pada zaman sebelum Islam datang ke tanah arab, masyarakat jahiliyah jika ingin melakukan talak dengan istri mereka dengan cara yang merugikan pihak perempuan. Mereka mentalak istrinya, kemudian rujuk kembali pada saat iddah istrinya hampir habis, kemudian mentalaknya kembali. Hal ini terjadi secara berulang-ulang, sehingga istrinya menjadi terkatung-katung statusnya.
Dengan datangnya Islam, maka aturan seperti itu berubah dengan ketentuan bahwa talak yang boleh rujuk kembali itu hanya dua kali. Setelah itu boleh rujuk, tetapi dengan beberapa persyaratan yang berat. Alquran menjelaskan bahwa ketika terjadi perselisihan antara suami dan istri maka pihak keluarga sebaiknya membantu mendamaikan keduanya supaya tidak terjadi perceraian. Dalam Alquran terdapat surah khusus yang membahas masalah talak yaitu surah At-Thalaq.
6 Tips Menghadapi Suami Keras Kepala dan Selalu Merasa Benar
Sumber Gambar: wicourts.gov